Angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Lombok Tengah
(Loteng) sampai saat ini tercatat masih cukup tinggi dengan pelanggar lalu
lintas terbanyak didominasi kalangan pelajar. Untuk itu, sekolah-sekolah di
Loteng diimbau untuk memperketat penggunaan sepeda motor oleh para siswanya.
Bahkan bila perlu membuat sekolah membuat larangan untuk membawa sepeda motor
ke sekolah.
“Karena bagaimanapun,
secara aturan pelajar tidak boleh menggunakan kendaraan. Terutama sepeda motor.
Kecuali kalau usianya sudah di atas 17 tahun dan sudah mengantongi SIM,” ungkap
Kasat Lantas Polres Loteng, AKP I Made Hendra, Sabtu (3/2/2018).
Pihaknya pun sudah mendatangi beberapa sekolah di Loteng
untuk mensosialisasikan hal tersebut supaya pihak sekolah bisa mendukung upaya
pihak kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di daerah ini.
Salah satunya dengan membuat aturan soal pelarangan penggunaan sepeda motor
kepada para siswa.
0 komentar:
Post a Comment