Persoalan yang muncul dalam pembangunan dermaga apung Desa
Kuta Pujut Lombok Tengah (Loteng) mendapat perhatian khusus kalangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Selain mendesak pemerintah daerah
mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek
tersebut. DPRD mendorong aparat penegak hukum (APH) di daerah ini untuk
mengusut proyek tersebut.
“Saya yakin proyek ini sarat dengan masalah,” ujar anggota
Fraksi Partai Demokrat DPRD Loteng, M. Samsul Qomar, Rabu (31/1/2018).
Salah satu buktinya, Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng
sampai harus mendenda kontraktor proyek, lantaran tidak mampu menyelesaikan
pengerjaan proyek tepat waktu. Belum lagi temuan di lapangan prihal banyaknya
bagian proyek yang sudah rusak. Padahal proyek belum beberapa bulan selesai
dikerjakan. Artinya, dalam hal penggunaan material proyek patut diduga
bermasalah.
Dari sisi perencanaan, pihaknya melihat kalau proyek
tersebut dibangun tanpa perencanaan yang matang. Keberadaan proyek tersebut pun
terkesan mubazir, sehingga kesannya proyek tersebut hanya habis-habiskan
anggaran daerah. Sementara hasil yang diperoleh nyaris tidak ada bekasnya.
“Ke depan kita berharap tidak ada lagi proyek-proyek yang
dikerjakan tanpa persiapan dan perencanaan yang matang. Tidak kalah penting,
harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” tandas Ketua Komisi II DPRD
Loteng ini.
Sebelumnya, Kasi. Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng,
Feby Rudi P, S.H., mengaku kalau proyek pembangunan dermaga apung Desa Kuta
menjadi atensi pihaknya. Hanya saja untuk saat ini pihaknya belum bisa turun
melakukan penyelidikan, lantaran status proyek yang masih dalam tahap
pemeliharaan.
Proyek senilai Rp 4 miliar lebih tersebut, saat ini juga
masih dalam proses audit oleh Inspektorat Loteng, sehingga APH belum bisa
bersikap, sebelum proses audit selesai dilakukan. “Kita tunggu hasil auditnya.
Seperti hasilnya, baru kita bisa menentukan sikap,” ujarnya. (Munakir/Lombok Tengah)
0 komentar:
Post a Comment