PEMERINTAH Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berencana melakukan perhitungan ulang nilai aset milik daerah. Terutama aset-aset tetap berupa tanah dan bangunan yang jumlah cukup banyak. Selain untuk memastikan nilai riil aset daerah, sekaligus sebagai tindaklanjuti atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Loteng tahun 2022.
Inspektur Kabupaten Loteng, Drs. H.L. Aknal Afandi, M.Si |
"Salah satu rekomendasi BPK RI, kita diminta melakukan
inventarisasi dan penilaian ulang atas aset daerah yang ada. Khsusus untuk
aset-aset tetap berupa tanah dan bangunan. Dari penilaian ulang ini, nanti
diharapkan bisa diperoleh nilai aset yang riil," terang Inspektur Kabupaten
Loteng, Drs. H.L. Aknal Afandi, M.Si., Selasa 23 Mei 2023.
Dalam melakukan perhitungan ulang nilai aset daerah
tersebut, BPK RI memberikan dua alternatif metode perhitungan. Menggunakan
standar penilaian kantor lelang negara ataukah menggunakan standar NJOP (Nilai
Jual Objek Pajak) di daerah tersebut. "Dua metode ini yang disarankan oleh
BPK RI dasar dalam melakukan perhitungan ulang nilai aset daerah,"
jelasnya.
Tahap awal, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan semua
organisasi perangkat daerah (OPD) Loteng. Untuk mendata dulu berapa jumlah aset
yang ada dilakukan perhitungan ulang. Baru setelah itu dilakukan perhitungan
ulang.
Pihaknya pun menargetkan, tahun ini perhitungan ulang nilai
aset daerah tuntas tahun. Sesuai dengan target yang diberikan oleh BPK RI.
Hasil perhitungan ulang nilai aset tersebut menjadi dasar penentuan pola
kebijakan pengelolaan aset daerah. Dalam rangka mendukung upaya mendorong
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Loteng.
"Keberadaan aset daerah ini memainkan peran penting
dalam mendukung peningkatan PAD. Sehingga pengelolaannya harus benar-benar
optimal," sebut Aknal.
Sebelumnya, sesuai data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah
(BKAD) Loteng, hingga 2021 lalu Loteng tercatat memiliki aset mencapai Rp 3,5
triliun. Dengan Rp. 3,1 triliun di antaranya
berupa aset tetap. Sisanya sekitar Rp 400 miliar lebih berupa aset lancar, seperti penyertaan modal,
investasi serta kas. (kir/Suara NTB)
0 komentar:
Post a Comment